Penantian Keadilan Korban Pengeroyokan Azmar di Wolio Usai, Tersangka YC Resmi Ditahan

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda berinisial YC alias Y (25). Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, penahanan tersangka YC dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WITA. Proses penahanan tersebut dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Baubau dan kemudian tersangka ditempatkan di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Unit I TIPIDUM Polres Baubau.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Yanti pada 8 Oktober 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, insiden pengeroyokan terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kadolokapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, yang mengakibatkan korban berinisial AZMAR mengalami luka-luka di tubuhnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/52/VI/2026/Reskrim serta Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/42/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026.

Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya tindakan tegas penahanan terhadap tersangka tersebut demi kepastian hukum bagi korban.

 "Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YC alias Y terkait kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Langkah ini diambil setelah alat bukti dinilai cukup dan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Gayuh Pambudi Utomo.

 "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polres Baubau guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan keadilan bagi korban," tegasnya menambahkan.

Saat ini, tersangka YC telah mendekam di sel tahanan Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Baubau Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jembatan Kogawuna

Klarifikasi Polres Baubau: Isu Penculikan Anak di Medsos adalah Kasus Murni Pencurian Emas​

Pocil Dragon Binaan Polres Baubau Tampil Memukau di HUT Polisi Lalu Lintas ke-70