Tak Ada Toleransi Pungli, 6 Oknum Polisi Baubau Dimutasi Jelang Sidang Etik

BAUBAU, SULTRA – Institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran prosedur. Merespons isu miring mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus pencurian logam mulia milik Ahmad Fadil Mainaka, sebanyak enam oknum personel Polres Baubau resmi dijatuhi sanksi tegas.

Langkah ini diambil setelah Bid Propam Polda Sultra bersama Sipropam Polres Baubau merampungkan pemeriksaan intensif terhadap para oknum yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam oknum personel tersebut kini telah menerima sanksi berupa mutasi keluar dari Polres Baubau dan dipindahkan ke Polda Sultra sesuai dengan Surat Telegram Nomor : ST/266/IV/2026/ Tanggal 29 April 2026. Tidak berhenti di situ, dalam waktu dekat mereka juga dijadwalkan akan segera menjalani sidang kode etik guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Baubau berjalan dengan bersih, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran internal.


Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus utama pencurian emas milik korban, Ahmad Fadil Mainaka, juga telah menemui titik terang. Kasus yang teregistrasi dengan nomor LP/B/285/XII/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra sejak 31 Desember 2025 lalu ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara khusus.

Polisi memastikan penetapan tersangka ini telah kuat secara hukum dan memenuhi amanat Pasal 184 KUHAP, setelah penyidik mensinkronisasikan keterangan 15 orang saksi serta mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Gelar perkara penetapan tersangka sudah kita laksanakan secara objektif. Saat ini tim di lapangan tengah mempersiapkan langkah taktis untuk segera melakukan penangkapan dalam waktu dekat," ujar Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Iptu Rino Asnan, Rabu (20/5/2026).


Sebagai bentuk akuntabilitas, pihak Polres Baubau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, Ahmad Fadil, agar korban dapat memantau langsung jalannya penanganan kasus ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepastian hukum atas kasus pencurian emas ini akan dikawal ketat hingga tuntas ke meja hijau. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian serta kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Baubau Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jembatan Kogawuna

Klarifikasi Polres Baubau: Isu Penculikan Anak di Medsos adalah Kasus Murni Pencurian Emas​

Pocil Dragon Binaan Polres Baubau Tampil Memukau di HUT Polisi Lalu Lintas ke-70