Polres Baubau Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan, Terancam Pasal 262 KUHP Baru

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Banabungi, Kecamatan Kadatua. Satu orang terduga pelaku kini telah berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial Lk. S alias Lacaana. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban bernama La Ode Suharlin pada Rabu (29/04/2026) lalu.

Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/78/IV/2026/SPKT/POLRES BAU-BAU, peristiwa bermula saat korban mendatangi seseorang bernama Rian untuk mengklarifikasi terkait ucapan provokasi di media sosial (Live TikTok).

Namun, situasi memanas ketika sekelompok orang, termasuk terduga pelaku Lacaana, melakukan penyerangan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami:

Luka memar pada bagian siku kiri dan paha kiri.
Luka lebam pada pipi kiri.
Gigi seri bagian depan terlepas akibat benturan benda tumpul/senjata tajam (parang).
Pernyataan Kasi Humas Polres Baubau
Kasi Humas Polres Baubau mengonfirmasi bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.

"Benar, Sat Reskrim Polres Baubau telah mengamankan salah satu terduga pelaku atas nama Lk. Saarudin alias Lacaana. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aksi pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadatua," ujar Kasi Humas Polres Baubau.


Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

"Kami mengimbau kepada terduga pelaku lainnya agar bersifat kooperatif dan segera menyerahkan diri. Kasus ini akan kami usut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.


Korban telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kadatua dan telah di rujuk di rumah sakit palagimata kota Baubau segera setelah kejadian. Sementara itu, pelaku Lacaana saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Baubau guna kepentingan penyidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Baubau Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jembatan Kogawuna

Klarifikasi Polres Baubau: Isu Penculikan Anak di Medsos adalah Kasus Murni Pencurian Emas​

Pocil Dragon Binaan Polres Baubau Tampil Memukau di HUT Polisi Lalu Lintas ke-70