Wujudkan Baubau Bersinar, Polres Baubau Tegaskan Komitmen Sikat Habis Peredaran Narkoba
BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga wilayah hukum Kota Baubau dari ancaman barang haram. Dalam sebuah operasi tangkap tangan, petugas berhasil mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Wale, Rabu malam (25/3/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, S.H., M.H., ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Sekitar pukul 23.00 Wita, tim Opsnal melakukan penggerebekan di Kamar 307 Penginapan Bersama. Dalam penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu kantong plastik biru berisi 17 pipet plastik dan satu sachet bening yang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto total 4,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari janji institusi untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Baubau.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami di Polres Baubau untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan membiarkan masa depan generasi muda kita hancur karena barang haram ini. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Joni Arani.
Dari tiga orang yang sempat diamankan di lokasi, yakni J alias Iping (34), SR alias Sandi (25), dan LF alias Faisal (20), pihak kepolisian bertindak objektif dalam melakukan pendalaman perkara. Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa LF alias Faisal tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti unit timbangan digital, alat hisap (bong), dan ponsel milik pelaku. Para tersangka kini terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan KUHP baru."Kami mengedepankan profesionalitas dan keadilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara LF tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran, sehingga statusnya saat ini adalah sebagai saksi. Namun, untuk tersangka J dan SR, proses penyidikan berlanjut karena ditemukannya barang bukti berupa timbangan digital dan belasan paket sabu," tegas IPTU Joni.
Polres Baubau kembali mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Baubau yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Komentar
Posting Komentar