Polres Baubau Gagalkan Peredaran 60 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Wolio

BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil membekuk seorang pria berinisial RYR alias R (27) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Bakti Abri, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Jumat (09/01/2026) siang.

Kronologi penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba tengah melaksanakan patroli rutin. Sekitar pukul 13.40 WITA, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda yang terlihat sedang mencari sesuatu di samping fondasi rumah warga.

Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, S.H., M.H., segera melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA. Hasilnya, kami menemukan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisi 60 sachet pipet plastik merah. Setelah diperiksa, sachet tersebut berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," ujar IPTU Joni Arani.

Ia menambahkan bahwa total berat kotor (bruto) dari barang haram tersebut mencapai 17,02 gram.

Selain menyita 60 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat cream (No. Pol DT 3837 DW).
1 unit handphone merek Oppo A78 warna hitam.
1 bungkus plastik warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Saat ini, pelaku RYR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Baubau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman berat bagi pengedar narkotika berupa penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak kategori VI sebanyak Rp.2.000.000.000., Dua Milyar Rupiah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Baubau Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jembatan Kogawuna

Klarifikasi Polres Baubau: Isu Penculikan Anak di Medsos adalah Kasus Murni Pencurian Emas​

Pocil Dragon Binaan Polres Baubau Tampil Memukau di HUT Polisi Lalu Lintas ke-70