Polres Bau Bau Tangkap Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi

BAU BAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Bau Bau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (19). Pelaku, yang diidentifikasi berinisial SL Alias ER Bin Li (25), ditangkap di rumah kosnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Baubau, korban dan pelaku sebelumnya saling berkenalan melalui aplikasi chatting OMI. Pada hari Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku janjian dan mengajak korban ke acara joget di Kabupaten Buton Selatan (Kab. Busel).


​Setelah dari acara joget, korban meminta diantar pulang. Dalam perjalanan pulang, pelaku membonceng korban menuju ke kota Baubau setibanya di jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Bau Bau.

​Saat berada di lokasi yang sepi ini, pelaku berhenti dan mematikan mesin motor dengan alasan korban hendak buang air kecil. Di momen itulah, pelaku melancarkan aksinya. Meskipun korban melawan, menangis, dan menolak, pelaku tetap memaksa dengan memegang payudara dan serta mencium korban. Pelaku kemudian membuka celana korban dan melakukan pemerkosaan.

​Pelaku inisial SL (25), seorang laki-laki asal Buton yang beralamat di Kel. Lipu Kec. Betoambari, saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Korban, inisial AN (19), adalah seorang pelajar/mahasiswi asal Jalan Sipanijong Kel Lamangga.

"Kasus ini telah ditangani secara serius oleh Sat Reskrim polres Baubau. Pelaku berinisial SL saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iptu Rino Asnan, S.H, Kepala Seksi Humas Polres Bau Bau, dalam keterangan pers (4/12/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun," tambahnya.

​Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Pihak Polres Bau Bau memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Iptu Rino menambahkan terkait maraknya kasus kejahatan yang sering diawali dari perkenalan di media sosial dan aplikasi kencan daring, Polres Baubau mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan dan remaja, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan tidak mudah percaya pada rayuan atau ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara *online*. 

Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bepergian atau diantar ke lokasi yang sepi, terutama pada malam hari, dan selalu memastikan pertemuan dilakukan di tempat yang ramai serta memberikan informasi detail mengenai rencana pertemuan, lokasi, dan waktu kepulangan kepada keluarga atau teman terdekat sebagai langkah pencegahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Baubau Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jembatan Kogawuna

Klarifikasi Polres Baubau: Isu Penculikan Anak di Medsos adalah Kasus Murni Pencurian Emas​

Pocil Dragon Binaan Polres Baubau Tampil Memukau di HUT Polisi Lalu Lintas ke-70