Sat Reskrim Polres Baubau Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan Tiga Unit Motor​

BAUBAU, SULAWESI TENGGARA -Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Baubau. Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Curanmor yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Gedung Kemitraan Polres Baubau.

​Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Tr.K., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, S.H.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Satu orang terduga pelaku berinisial AY alias BD bin LA (21), yang diketahui belum bekerja dan beralamat di Jalan Bataraguru, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, telah diamankan.

​Pelaku yang merupakan suku Buton dan beragama Islam ini ditangkap setelah Polisi menerima dua laporan pencurian.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Salah satu korban, Ridwan alias Ridwan, seorang karyawan honorer yang beralamat di Jalan Labuke, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan nomor polisi DT 6461 KG pada hari Rabu, 03 September 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Kerugian ditaksir mencapai Rp 24.000.000.

​Laporan kedua datang dari korban berinisial WA Ade, yang kehilangan satu unit motor yang disewanya pada hari Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Burasatongka, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

​Berawal dari informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Baubau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AY alias BD bin LA. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit sepeda motor, termasuk milik korban Ridwan. Pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk dimiliki dan digunakan pribadi.

​Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan total tiga unit sepeda motor merek Yamaha Mio.

​Dua unit merupakan hasil curian yang diakui pelaku:

  1. ​Satu unit Yamaha Mio M3 warna merah (Nopol: DT 6461 KG) milik korban Ridwan.
  2. ​Satu unit Yamaha Mio M3 warna merah (Nopol: DT 2441 GL) milik korban WA Ade (motor sewaan).

​Polisi juga mengamankan satu unit motor lain, yakni Yamaha Mio M3 warna merah (Nopol: DT 6682 KG). Motor ini diketahui merupakan milik korban ST. Nur Hasanah Muni (23), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Labuke, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Berdasarkan pengakuan pelaku, motor ini dicuri pada hari Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Kerugian korban ST. Nur Hasanah Muni ditaksir mencapai Rp 9.000.000.

​Total barang bukti yang disita oleh Polres Baubau terdiri dari tiga unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan warna yang sudah diubah atau dicat ulang. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan modus operandi tidak menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan kunci tambahan saat melakukan pencurian.

​Atas perbuatannya, pelaku AY alias BD bin LA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

​"Pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup," demikian keterangan Iptu Rino Asnan, S.H.,  Kasi Humas Polres Baubau dalam Siaran Pers yang dilaksanakan di Gedung Aula Kemitraan Polres Baubau. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Baubau Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jembatan Kogawuna

Klarifikasi Polres Baubau: Isu Penculikan Anak di Medsos adalah Kasus Murni Pencurian Emas​

Pocil Dragon Binaan Polres Baubau Tampil Memukau di HUT Polisi Lalu Lintas ke-70