Sat Polairud Polres Baubau Amankan Tiga Penambang Pasir Ilegal di Perairan Busel
Tim Patroli dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Baubau berhasil mengamankan tiga orang penambang pasir ilegal di perairan Desa Waonu, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), pada hari Jumat, 12 September 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang meresahkan.
Aktivitas monitoring dimulai pada pukul 05.00 WITA. Saat melakukan patroli, tim menemukan satu perahu atau bodi yang berisi tiga orang tengah melakukan penambangan. Ketiga individu tersebut adalah Hananu (57) yang juga pemilik perahu, Arman (43), dan Kasman (33). Berdasarkan keterangan Hananu, mereka melakukan penambangan pasir sebanyak 2-3 kali dalam seminggu. Pasir ilegal ini diambil dengan cara menyelam ke dasar laut dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dijual dengan harga Rp450.000 per mobil pikap.
Ketiga pelaku telah dipanggil ke Kantor Satpolairud Polres Baubau untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada warga setempat agar tidak melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.
Kasat Polairud Polres Baubau, La Ode Walimu, S.H., menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut. "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk penambangan pasir ilegal yang dapat merusak ekosistem perairan," ujarnya. Ia juga menambahkan, "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut kita."
Demikian laporan ini dibuat untuk diketahui dan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar