POLRES BAUBAU TEGASKAN TIDAK ADA ACARA JOGET SESUAI SURAT EDARAN WALIKOTA
Baubau, Sultra - Kepolisian Resor (Polres) Baubau menegaskan tidak akan ada lagi acara joget atau sejenisnya di wilayah Kota Baubau. Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Walikota Baubau Nomor 23/SE/HK/2025 tentang Penertiban Kegiatan "Joget" di Wilayah Kota Baubau, yang dikeluarkan pada Juli 2025. SE ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Baubau akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah, terutama di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat acara seperti pesta pernikahan, hajatan, atau konser. Petugas patroli Sabhara, bhabinkamtibmas, serta intelejen kami akan dikerahkan untuk memantau setiap kegiatan masyarakat.
AKBP Mayestika Hidayat menambahkan, "Kami akan bekerja sama dengan pemerintah maupun TNI untuk memastikan tidak ada lagi acara joget yang digelar. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk memproses secara hukum, termasuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Surat edaran ini juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya acara yang melanggar aturan tersebut. Ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan aparat keamanan setempat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Kota Baubau
Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kebijakan pemerintah kota tersebut. "Kami, dari pihak kepolisian, akan menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar surat edaran ini. Kami akan membubarkan paksa acara-acara yang diselenggarakan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat Baubau untuk bersama-sama menjaga memelihara Kamtibmas kota baubau" ujar AKBP Mayestika Hidayat.

Komentar
Posting Komentar